Sebagai
salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan
GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara
BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan
menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan
kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan
bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara
berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar
Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan
yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh
Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah
Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau
efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara
berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure
GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah
menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti
Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite
Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas
pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut infrastruktur Good Corporate Governance:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar