Pemerintah melalui Permen ESDM No. 31 dan 33 Tahun 2014
telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2015. Dalam tarif baru ini terdapat
12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment.
Pemerintah juga menetapkan Permen ESDM No.033
tentang biaya lain-lain, meliputi BP, UJL dan ketentuan lainnya
COPAS FROM :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar